Kamis, 15 Februari 2024

 LIPUTAN KEYSHA AZALEA GUNAWAN PROSES PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM DI TPS KAMPUNG SIMPANG DESA CIKANGKUNG



Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden dan untuk pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.



Dilaksanakan pada : Rabu, 14 February 2024

Pukul                         : 07.00 s.d 13.00  ( WIB / WITA / WIT )


 Tempat pemungutan suara (TPS): Nomer 17 Desa/kelurahan CIKANGKUNG     

Alamat TPS: SDN CIKANGKUNG



Hasil berupa jumlah

pemilihan umum perolehan untuk masing masing:


1. Perolehan Pasangan Calon Nomor 1 :90

  


2. Perolehan Pasangan Calon Nomor 2:123 

    


3. Perolehan Pasangan Calon Nomor 3:80

Tidak ada komentar:

Posting Komentar